Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 Desember 2018

Dua Caleg PDIP Tak Penuhi Panggilan Bawaslu


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski perkaranya sudah disidangkan namun hingga saat ini, kedua terlapor Armudji maupun Baktiono belum memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya untuk klarifikasi.

“ Klarifikasi sebanyak tiga kali, tapi pak Armuji dan Pak Baktino tidak pernah datang,” kata Ketua Devisi SDM, Akil Akbar pada kabarprogresif.com, kamis (6/12).

Ia menjelaskan bahwa klarifikasi dan sidang itu berbeda. Jika klarifikasi sebanyak tiga kali, terlapor tidak memenuhi panggilan Bawaslu, maka bisa langsung disidangkan.

“ Begitu juga undangan sidang juga minimal tiga kali sampai yang bersangkutan datang. Tapi kalau sidang tiga kali tidak datang, berarti langsung putusan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan memanggil 2 Calon Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan, yakni Armudji dan Baktiono atas dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Jatim, Jumat (7/12).

Caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armudji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemberian doorprize atau hadiah pada saat kegiatan kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari dibulan November lalu.

Berkas dugaan pelanggaran tersebut telah teregister di Bawaslu Surabaya dengan Nomor : 01/TM/PL/Kota/16.01/XI/2018.

Adanya dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Panwascam Tambaksari yang pada saat itu melakukan pengawasan kampanye.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (doorprize).

Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize.

Selain itu Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye meliputi perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan pemilu dan sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar