Selasa, 18 Desember 2018
Dua Pegawai Waskita Karya dan 3 Orang Lain Dicegah ke Luar Negeri
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap dua tersangka pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk dan tiga orang lainnya.
Kedua tersangka itu adalah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.
Selain itu, tiga orang lainnya adalah mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman dan mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR (Fathor), KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12/2018).
Dalam kasus ini, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
"Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut," kata Agus.
"Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," lanjutnya.
KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada 14 proyek. Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk mencapai Rp 186 miliar. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar