Senin, 03 Desember 2018
Eko Mardiyanto Pegawai Ditjen Hortikultura Divonis 6 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsder 3 bulan kurungan.
Eko juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti 4 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018).
Dalam pertimbangan, perbuatan Eko dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. Eko tidak mengakui perbuatan dan sudah menikmati hasil kejahatan.
Perbuatan Eko dinilai merugikan negara sejumlah Rp12,9 miliar. Selain itu, perbuatannya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Menurut hakim, Eko merekayasa kegiatan pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.
Proyek itu terdapat di Ditjen Hortikultura tahun anggaran 2013.
Dalam proyek tersebut, Eko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan sengaja mengarahkan spesifikasi pupuk merek Rhizagold. Eko juga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang.
Selain itu, Eko melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu, yaitu memenangkan PT Karya Muda Jaya.
Perbuatan tersebut telah memperkaya Eko sejumlah Rp 1,050 miliar. Kemudian, memperkaya Sutrisno selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya sejumlah Rp 7,3 miliar.
Selain itu, memperkaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra sejumlah Rp 1,7 miliar. Kemudian, memperkaya Nasser Ibrahim sebesar Rp 200 juta. Nasser merupakan adik Hasanuddin Ibrahim yang merupakan Dirjen Hortikultura.
Selain itu, memperkaya Subhan selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya sejumlah Rp 195 juta. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp 200 juta, dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp 500 juta.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19 Desember 2016, perbuatan Eko bersama-sama dengan Sutrisno telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.
Eko dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar