Sabtu, 08 Desember 2018
Eks Dirut PT Dok Mangkir Panggilan Jaksa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Eks Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta mangkir panggilan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (6/12).
Ia dipanggil terkait pemeriksaan tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS senilai Rp 100 miliar.
“ Iya kemarin lalu, Kita memanggil dua orang, yakni mantan Dirut PT DPS dan satu orang rekanan. Sayangnya saksi dari pihak rekanan tidak hadir." kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung pada kabarprogresif.com, Jum'at (7/12).
Selain eks Direktur PT DPS lanjut Richard ada lagi atu orang saksi dari rekanan yang tidak hadir yakni Antonius Aris Saputra. Ketidakhadiran saksi ini dengan alasan sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pidsus Kejati Jatim.
“ Tetap akan kami jadwalkan kembali pemeriksaan saksi rekanan ini. Karena keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan." pungkasnya.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar