Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 08 Desember 2018

Hakim PN Surabaya Disebut Legalkan Profesi Ganda


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kinerja Jihad Arkhaudin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam menjalankan sumpah jabatannya mulai disoal saat memutus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor 976/Pdt.G/2017 yang diajukan Mulyanto,Warga Darmo Permai Selatan., Surabaya.

Dalam putusannya, Hakim Jihad Arkhaudin  telah menganulir putusan Hakim Agung atas pidana Hairanda Suryadinata (termohon). Hakim Jihad  juga disebut melegalkan profesi ganda yang dijalankan termohon saat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Mulyanto.

"Hairanda ini rangkap jabatan sebagai Notaris dan semua terbukti dalam putusan pidananya sampai incracht. Tapi Hakim Jihad justru menganulir putusan pidana dengan menyebut uang yang dia tipu untuk dana SP3 dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum. Ini menjadi preseden buruk, karena telah melegalkan profesi ganda."kata Mulyanto pada keterangan tertulis, Sabtu (8/12).

Merasa tak puas dengan putusan Jihad Arkhaudin, Mulyanto mengaku telah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi  (PT) Surabaya yang tergister dalam nomor 654/Pdt G/2018/PT.Sby.

"Saya juga telah meminta perlindungan hukum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung  dan Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung agar penanganan perkara ini dapat diputuskan berdasarkan fakta yang terjadi, dengan tidak menyampingkan putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,"pungkas Mulyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini dilakukan Mulyanto untuk mencari keadilan atas kerugian materiil berupa uang Rp 150 juta yang telah ditipu dan digelapkan Hairanda Suryadinata (termohon) saat menangani proses hukum pidana yang dialami Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak) serta Thio Sin Tjong (temannya). Mereka dilaporkan oleh Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.

Saat itu, Hairanda ditunjuk sebagai pengacara kasus mereka. Nah, ditengah proses hukum itulah, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus tersebut (SP3) dan meminta uang ratusan juta untuk mengkondisikan kepolisian dengan mencatut sejumlah petinggi Polrestabes Surabaya.

Namun setelah uang diberikan sebesar Rp 165 juta, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Advokat Hairanda pun lari dari tanggung jawabnya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi telah melakukan penipuan.

Tanpa melalui Harianda, kasus Mulyanto beserta keluarganya akhirnya dihentikan oleh penyidik. Polrestabes Surabaya mengeluarkan SP3 karena ada perdamian antara Mulyanto sekeluarga dan pihak Juniwanti.

Perbuatan tipu gelap itupun terbukti, Hairanda dinyatakan bersalah mulai dari peradilan tingkat pertama hingga kasasi. Ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Vonis itu diperkuat Hakim Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Berdasarkan putusan kasasi itulah, Kejari Surabaya selaku jaksa eksekutor akhirnua melakukan eksekusi terhadap Hairanda di Banjarmasin dan menjebloskannya ke Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.

Hairanda pun sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke PN Surabaya. Namun oleh hakim I Wayan Sosiawan permohonan PK Hairanda ditolak karena tidak memenuhi syarat formil yakni tidak adanya bukti baru atau dalam istilah hukum disebut nouvum. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar