Kamis, 06 Desember 2018
Hakim Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Zumi Zola
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Zumi Zola.
Meski demikian, hakim mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan Zumi selama persidangan.
"Majelis sepakat dengan jaksa yang tidak menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator. Namun majelis mengapresiasi terdakwa yang berterus terang dan mengakui perbuatan," ujar anggota majelis hakim Anwar, saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Selain itu, majelis hakim juga mengapresiasi itikad baik Gubernur nonaktif Jambi tersebut yang telah menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu sebelumnya digunakan Zumi untuk keperluan umrah.
"Hal tersebut sebagai dasar majelis hakim untuk mengurangi pidana kepada terdakwa," kata hakim Anwar.
Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Zumi juga dinyatakan terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar