Jumat, 28 Desember 2018
Jumat, Desember 28, 2018
progresifonline
Nasional
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, ke tingkat penuntutan.
Idrus terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Penyidikan untuk IM (Idrus Marham) telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum dalam perkara tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/12/2018).
Menurut Febri, sebanyak 64 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Jaksa penuntut umum, kata Febri, akan menyiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.
Secara terpisah, Idrus membenarkan hal tersebut. Idrus mengaku akan segera disidang terkait kasus yang menjeratnya.
"Ya, ya, betul. Jadi hari ini adalah peningkatan ke tahap kedua (tingkat penuntutan) dan tentu nanti pengantarnya adalah sudah diserahkan kepada JPU yang nanti akan mengikuti proses-proses," ujar Idrus saat akan memasuki mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat siang.
Idrus berjanji akan terus kooperatif menjalani rangkaian proses hukum ke depannya.
"Saya akan seperti biasa kooperatif untuk menghadapi proses dan saya siap menghadapi proses-proses persidangan itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menjadi tersangka.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.
Ia diduga sebagai pemberi suap. Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Kotjo. (rio)
Related Posts:
ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil DinasKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat m… Read More
Hore...Kata Menkeu Sri Mulyani THR PNS hingga Pensiunan Bisa Dicairkan Mulai Senin Depan!KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya atau THR PNS hingga pensiunan mulai dicairkan pada Senin (18/4). Hal ini juga berlaku bagi para aparatur sipil negara yang ber… Read More
Besok, Presiden Jokowi Resmikan Bandara Trunojoyo di SumenepKABARPROGRESIF.COM: (Sumenep) Presiden RI Joko Widodo akan melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Sumenep pada hari Rabu (20/4/2022). Presiden Jokowi akan meresmikan Bandar Udara (Bandara) Trunojoyo Sumenep.Selain it… Read More
Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak GorengKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas … Read More
Puan Minta Anggota DPR Awasi Lonjakan Harga Pangan hingga BBMKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) DPR kini telah memasuki masa reses (turun ke dapil) sejak Jumat (15/4) hingga Senin (18/4). Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan kepada seluruh anggota dewan yang sedang reses untuk turun la… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar