Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 28 Desember 2018
Idrus Marham Segera Disidang terkait Kasus PLTU Riau-1
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, ke tingkat penuntutan.
Idrus terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Penyidikan untuk IM (Idrus Marham) telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum dalam perkara tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/12/2018).
Menurut Febri, sebanyak 64 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Jaksa penuntut umum, kata Febri, akan menyiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.
Secara terpisah, Idrus membenarkan hal tersebut. Idrus mengaku akan segera disidang terkait kasus yang menjeratnya.
"Ya, ya, betul. Jadi hari ini adalah peningkatan ke tahap kedua (tingkat penuntutan) dan tentu nanti pengantarnya adalah sudah diserahkan kepada JPU yang nanti akan mengikuti proses-proses," ujar Idrus saat akan memasuki mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat siang.
Idrus berjanji akan terus kooperatif menjalani rangkaian proses hukum ke depannya.
"Saya akan seperti biasa kooperatif untuk menghadapi proses dan saya siap menghadapi proses-proses persidangan itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menjadi tersangka.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.
Ia diduga sebagai pemberi suap. Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Kotjo. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar