Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 08 Desember 2018

Jaksa Belum Pastikan Status Eks Dirut PT DOk dan Perkapalan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung belum dapat memastikan status dari mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. Namun yang jelas pemanggilan itu guna melengkapi keterangan pada penyidikan kasus ini.

“ Ini masih pendalaman keterangan saksi. Saat penyelidikan, saksi-saksi ini sudah dimintai keterangan. Sekarang dimintai keterangan tambahan dalam status perkara yang masuk penyidikan,” pungkas Richard Marpaung pada kabarprogresif.com, jum'at (7/12).

Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Jatim sudah memanggil mantan Dirut PT DPS pada Kamis (29/11) lalu.

Saksi yang dipanggil sebenarnya dua orang, yakni mantan Dirut PT DPS, Riry Syeried Jetta dan rekanan, yakni Antonius Aris Saputra.

Namun yang datang hanya mantan Dirut PT DPS. Pada Kamis (6/12), saksi rekanan kasus dugaan korupsi di PT DPS ini kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim.

Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar