Selasa, 18 Desember 2018
Jaksa Minta Wisnu Wardhana Serahkan Diri
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Heru Kamarullah meminta agar terpidana kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana untuk bersikap koopertaif menjalankan vonis kasasi yang dijatuhkan padanya.
"Lebih baik serahkan diri daripada dieksekusi, itu lebih bijak, toh cepat atau lambat pasti juga akan dieksekusi,"kata Heru saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).
Menurut Heru, dengan mengantongi Petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang dltelah diterimanya pada 12 Desember lalu, pihaknya bisa saja mengeksekusi Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 itu.
"Saat ini kami sudah membentuk tim eksekutor, untuk melakukan pemetaan pencarian, hanya saja kami tidak bisa menyebutkan strategi startegi apa saja yang kami lakukan untuk menjalankan putusan kasasi ini,"pungkas Heru.
Kendati demikian, Heru masih mengedepankan prosedural dengan melayangkan surat ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk meminta salinan putusan kasasinya.
"Sehari setelah kami terima petikan putusan kasasi ini, kami langsung layangkan surat ke Pengadilan Tipikor, Tapi hingga saat ini tidak ada balasan,"ungkap Heru.
Saat ini, Heru mengaku sedang melakukan komunikasi dan koordinasi tentang rencana eksekusi Wisnu Wardhana kepada KPU Jatim, mengingat Wisnu Wardhana tercatat sebagai calon legislatif (Caleg) pada 2019 nanti.
"Mengenai apa dan bagaimana mekanisme pencalegan Wisnu Wardhana,apakah akan dicoret dari daftar Caleg itu adalah domain KPU Jatim,"kata Heru.
Tak hanya berkordinasi dengan KPU Jatim, Kasi Pidsus Kejari Surabaya ini juga telah menjalin komunikasi dengan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
"Karena disanalah tempat eksekusi nanti,"terang Heru.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Wisnu Wardhana. Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.
Sedangkan upaya hukum banding tersebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Wisnu Wardhana terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar