Rabu, 05 Desember 2018
- Rabu, Desember 05, 2018
- progresifonline
- Hankam, Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Pembuangan sampah Liar ke laut di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere terjadi lagi. Kali ini, pelaku langsung tertangkap tangan oleh petugas dari Staf Satuan Patroli (Satrol) Lantamal VI yang tengah berpatroli di sekitar Pelabuhan Paotere.
Menurut kronologis yang disampaikan oleh Komandan Satrol (Dansatrol) Lantamal VI Kolonel Laut (P) Bayu Tri Kuncoro, pada saat kejadian hari Selasa tanggal 04 Desember 2018 kemarin, pihaknya tengah melaksanakan patroli di sekitar pelabuhan Paotere dan melihat pelaku berinisial "Ri" dan “Ru” yang juga merupakan salah satu ABK Kapal ikan sedang membersihkan dan membuang sampah berupa gabus (Sterofoam) ke laut di sekitar TPI Paotere.
"Selanjutnya, pelaku kami tangkap dan mengamankan barang bukti berupa gabus (Sterofoam) yang dibuang ke laut dan kemudian diserahkan ke Satpol PP Kotamadya Makassar untuk diproses lebih lanjut", ujar Dansatrol Lantamal VI.
Untuk diketahui, aksi tersebut telah melanggar Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2011 tentang pengelolaan Sampah, dimana dalam Pasal 45 ayat (3) pelaku dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.
Proses hukum terhadap pelanggar ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan sekaligus mengedukasi masyarakat kota Makassar agar patuh dan taat pada hukum serta mencintai kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar.
“Aksi mengotori laut yang serupa juga, telah terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 November 2018 kemarin, pelakunya juga telah diproses dan telah di sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar serta dinyatakan terbukti bersalah membuang Sampah ke laut di sekitar TPI Paotere Makassar”, kata Dansatrol Lantamal VI.
Rencananya, kedua pelaku ini akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 12 Desember 2018 mendatang. (arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar