Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 Desember 2018

Kejari Surabaya Sudah Kantongi Putusan Kasasi Kasus Korupsi Wisnu Wardhana


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kabar turunannya petikan putusan kasus korupsi Wisnu Wardana yang viral melalui pesan berantai disejumlah grup whatsapp ternyata bukan isu. Kejari Surabaya membenarkan telah menerima tembusan petikan kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahan plat merah milik Pemprop Jatim.

"Hari ini kami baru terima tembusan petikan putusannya tapi relas dari Pengadilan Tipikor Surabaya belum kami terima,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi kabarprogresif.com.

Dalam petikan putusan yang beredar digrup whatsapp itu meyebutkan, jika Hakim Agung telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT.PWU, perusahaan plat merah milik Pemprop Jatim.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya hukum kasasi ini ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Sedangkan upaya hukum banding tesebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Wisnu Wardhana terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar