Korupsi Pengadaan PT DOK
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menahan Antonius Aris Saputro, tersangka kasus korupsi pengadaan floating dock Crane (galangan reparasi kapal) di PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
"Tersangka adalah rekanan PT DOK dan Perkapalan Surabaya yang merupakan Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura."kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi pada kabarprogresif.com usai penahanan, Selasa (11/12).
Dijelaskan Didik Farkhan, Penahanan terhadap tersangka Antonius Aris Saputro ini dikarenakan beberapa alasan, diantaranya tidak kooperatif dan tinggal diluar negeri.
"Tiga kali mangkir dan tersangka domisili Singapura, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari kedepan,"jelas Didik Farkhan.
Peristiwa korupsi ini, masih kata Didik Farkhan terjadi saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 200 miliar, tahun 2015.
"Yang 100 miliar digunakan untuk pengadaan floating dock crane dan baru dibayar 4,5 dolar atau 63,5 miliar dan bila dikurskan dengan niliai rupiah sekarang saat sebesar 65 miliar,"sambungnya
Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini mengatakan, jika pengadaan folating dock crane tersebut adalah barang bekas buatan Rusia tahun 1973. Dimana sesuai peraturan Menteri Perdagangan, galangan reparasi kapal itu telah melampaui batas dari yang ditentukan, yakni 20 tahun.
"Kondisi kapalnya memang kropos, sehingga waktu akan dikirim ke pemesan, Floating dock crane itu tenggelam,"terang Didik.
Pengadaan barang bekas tersebut ternyata telah diketahui oleh pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
"Ternyata tersangka ini tidak punya pengalaman dalam pengadaan floating dock crane ini. Dia cuma sales saja dan barang itu dibeli dari galangan kapal di Rusia,"kata Didik.
Dari pantauan, Antonius Aris Saputro ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, Antonius Aris Saputra resmi menggenakan. Rompi tahanan.
Ia turun dari lantai V ruang Pidsus sekitar pukul 20.25 WIB dengan pengawalan sejumlah pengaman internal Kejati Jatim. Selanjutnya, petugas menggelandang tersangka ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Untuk diketahui, Penyidikan ini bermula dari temuan audit BPK RI dan saat ini penyidik Pidsus Kejati Jatim masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan tersangka lain. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar