Korupsi Pengadaan Barang PT DOK
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menemukan kejanggalan pada kasus pengadaan floating dock crane di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PDPS). Kejanggalan itu diketahui dari nilai asuransi barang yang tidak sesuai dengan harga barang yang dibeli.
"Asuransinya hanya Rp 1,5 miliar rupiah, gak sebanding dengan nilai barangnya yakni Rp 63,5 miliar rupiah," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Rabu (12/12).
Menurut Didik Farkhan, asuransi tersebut telah dicairkan setelah floating dock crane kandas di laut saat akan dikirim ke PT PDPS.
"Tapi kami akan telusuri lagi, apakah benar asuransinya segitu, karena polis asuransinya berbahasa Rusia," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menetapkan Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura, Antonius Aris Saputro sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Tersangka Antonius Aris Saputro merupakan pemenang tender pengadaanfloating dock crane, setelah PT PDPS mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2015, sebesar Rp 200 miliar.
Harga tender yang dimenangkan tersangka Antonius sebesar Rp 100 miliar dan baru dibayar oleh PT PDPS sebesar 4,5 juta dolar atau Rp 63,5 miliar.
Namun, dari audit BPK diketahui, jikafloating dock tersebut merupakan barang bekas buatan Rusia tahun 1973. Dimana sesuai peraturan Menteri Perdagangan, galangan reparasi kapal itu telah melampaui batas dari yang ditentukan, yakni 20 tahun.
Akibatnya, barang yang sudah renta itu dalam kondisi keropos dan akhirnya kandas dilaut saat akan dikirim ke PT PDPS.
Ironisnya, kondisi barang yang purna itu telah diketahui oleh pihak PT PDPS. Bahkan tersangka yang ditunjuk sebagai pemenang tender tidak memiliki pengalaman dalam bidang tersebut.
Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap keterlibatan sejumlah orang pada proyek pengadaan floating dock crane tersebut. (Komang)
Rabu, 12 Desember 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar