Selasa, 04 Desember 2018
- Selasa, Desember 04, 2018
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski anggaran pembangunan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) namun hal tersebut tak menyurutkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut. Pasalnya hal itu, didasari atas jumlah limbah medis di Indonesia yang tak sebanding dengan fasilitas pengelolaan limbah.
" Secara aturan tidak ada masalah, jika pemkot ingin membangun pengolahan limbah B3 di Surabaya. Karena memang saat ini, jumlah limbah medis tidak seimbang dengan fasilitas pengolahan limbah,” kata Kepala Seksi Pengolahan Limbah B3 Kementerian LHK Sortawati Siregar pada kabarprogresif.com, Selasa, (04/12).
Ota sapaan Sortawati Siregar menyebut jumlah Rumah Sakit di Indonesia sebanyak 2.800 lebih. Berdasarkan data Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), sebanyak 98 punya izin pengolahan limbah medis menggunakan insinerator dan autoklaf. Sementara, jasa pengelolah limbah dari pihak swasta, hanya berjumlah enam.
“ Maka dari itu, kami sangat mendukung langkah Pemkot Surabaya membangun pengelolaan limbah B3. Tapi kami memberi masukan agar nantinya dibentuk BUMD atau UPTD,” pungkasnya. (arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar