KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya)Komisi C DPRD Kota Surabaya akan menggelar sidak terkait ijin pengelolaan limbah B3 dan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tempat hiburan malam Penthouse’s International Business Club di Central Point Mall, Jl. Ngagel No.137, Ngagel Surabaya dan Club Deluxe Surabaya di Gedung Siola, Jl. Genteng Kali No.117, Genteng, Surabaya.
“ Ini hanya contoh kecil dua hiburan malam yang juga tidak mengikuti aturan yang diberikan oleh (Dinas) Lingkungan Hidup.” kata Ketua Komisi C Surabaya Syaifuddin Zuhri pada kabarprogresif.com usai hearing pengelolaan limbah B3 dan IPAL di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso. Senin (10/12).
Cak Ipuk sapaan akrab Syaifuddin Zuhri ini meminta kepada Kementrian Lingkungan hidup dan pemerintah Kota untuk mencabut izin usaha sementara tempat hiburan malam di Surabaya jika masih belum dapat memenuhi izin B3 dan izin IPAL.
“ Sehingga saya minta lingkungan hidup segera melakukan penindakan, baik pembinaan atau peringatan yang sudah diberikan batas waktu yang begitu lama, agar menunjukkan pemerintah kota itu tegas.” tandasnya.
Politisi dari PDIP oni menjelaskan jika tindakan ini sebagai upaya DPRD dalam mensukseskan program pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tentang pengelolaan limbah B3 di Surabaya, selain rumah sakit, karena, tempat hiburan malam di Surabaya juga dinilai turut andil dalam memproduksi limbah B3.
“ Kaitan limbah cair, yang untuk restoran dan sebagainya, apalagi kaitan lampu-lampu yang mengandung mercury dan sebagainya." pungkasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar