Rabu, 12 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus korupsi pada dana pendidikan di Kabupaten Cianjur, tidak hanya pada saat Bupati Irvan Rivano Muchtar menjabat. KPK menduga praktik serupa telah terjadi sejak bupati pada periode sebelumnya.

Adapun, bupati pada periode sebelumnya adalah Tjetjep Muchtar Soleh yang merupakan orangtua dari Irvan Rivano Muchtar.

"Ini sudah terjadi pada periode sebelumnya, pada saat orang tuanya menjabat," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady sebagai tersangka.

Menurut Basaria, Cepy sudah sering membantu Tjetjep saat masih menjabat sebagai bupati. Cecep diduga sebagai perantara yang mengumpulkan uang dari kepala sekolah dan diteruskan kepada bupati.

Menurut Basaria, para kepala sekolah percaya bahwa Cepy adalah orang kepercayaan bupati.

Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.

Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur.

Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium. Selain Irvan dan Cepy,

KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive