Jumat, 28 Desember 2018
KPK Akan Panggil Menpora Imam Nahrawi Terkait Kasus Dana Hibah
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam penyaluran dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Oh kalau pemeriksaannya (Imam Nahrawi) pasti, pasti diklarifikasi, pasti diperiksa pasti," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga pernah mengatakan, KPK tak menutup kemungkinan memeriksa para pejabat di Kemenpora hingga pengurus KONI lainnya.
Sebab, dalam kasus ini, tiga orang dari Kemenpora dan dua pengurus KONI terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah.
"Untuk proses penyidikan nanti pihak yang dibutuhkan tentu akan kami panggil. Apakah pejabat di Kemenpora maupun pengurus di KONI. Karena kami perlu melihat bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah KONI. Karena kami menduga tata kelolanya tidak cukup baik," papar Febri.
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan. Suap diberikan kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo.
Kemudian, staf Kemenpora Eko Triyanto. Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
Diduga, sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy.
Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar