Pages - Menu

Halaman

Rabu, 19 Desember 2018

KPK Panggil Kepala Dinas PUPR Terkait Kasus Wali Kota Pasuruan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan M Agus Fadjar, Rabu (19/12/2018).

KPK juga memanggil Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Pasuruan Njoman Swasti, Kasubbag Pengendalian pada Bagian Layanan Pengadaan Wakhfudi Hidayat dan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pasuruan Samsul Rizal.

Keempat orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SET (Wali Kota Pasuruan Setiyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu(19/12).

Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari Muhamad Baqir.

Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Proyek itu adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar