Pages - Menu

Halaman

Kamis, 20 Desember 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Cirebon


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Sunjaya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari.

"Perpanjangan penahanan untuk SUN (Sunjaya) selama 30 hari dimulai tanggal 24 Desember 2018 sampai 22 Januari 2019," kata Febri, Kamis (20/12/2018).

Dalam kasus ini, diduga pemberian oleh Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi.

Selain itu, ia juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, menurut KPK, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar