Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 19 Desember 2018

KPK Setorkan Rp 8,5 Miliar ke Negara dari Hasil Laporan Gratifikasi 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.990 laporan gratifikasi dari penyelenggara negara selama tahun 2018.

Dari 1.990 laporan tersebut, ada 930 laporan yang termasuk dalam gratifikasi dan dinyatakan sebagai milik negara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dari 930 laporan tersebut, KPK telah memberi pemasukan ke negara sebesar Rp 8,5 miliar.

"Dari laporan gratifikasi ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 8,5 miliar," kata Alexander dalam Laporan Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2018 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Rinciannya, uang sekitar Rp 6,2 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selebihnya, dalam bentuk barang senilai Rp 2,3 miliar. Sementara itu, tiga laporan dinyatakan bukan termasuk gratifikasi dan ditetapkan sebagai milik pelapor.

Adapun, 290 laporan masih dalam proses telaah oleh Direktorat Gratifikasi KPK.

Alexander memaparkan, jika dilihat dari instansi pelapor, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan institusi yang paling banyak melaporkan gratifikasi, sebanyak 597 laporan.

"Diikuti kementerian dengan 578 laporan, dan pemerintah daerah dengan 380 laporan," katanya. Alex mengimbau agar seluruh penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau segera melaporkannya ke KPK apabila merasa menerima. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar