Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 19 Desember 2018

KPK Tetapkan Deputi IV Kemenpora dan 2 Pengurus KONI sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

"Diduga MUL (Mulyana) menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Saut memaparkan, Mulyana sebelumnya diduga telah menerima pemberian lainnya yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dari Jhonny dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

Saut enggan menjelaskan secara rinci siapa saja yang dimaksud dalam kawan-kawan tersebut. Ia memastikan pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Adhi dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ending dan Jhonny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar