Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 Desember 2018

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Wisnu Wardhana

Korupsi Pelepasan Aset PWU Jatim   


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Agung memperberat hukuman Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 Wisnu Wardhana atas kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan plat merah milik Pemprov Jatim

Dalam putusan kasasi ini, Hakim Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang sebelumnya mengganjar Wisnu Wardhana dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Tak hanya itu, Hakim Agung juga menghukum Wisnu Wardhana dengan  pidana denda sebesar Rp 200 juta dan bila tidak bayar,  maka Wisnu Wardhana akan dikurung selama 6 bulan.

WW saapaan akrab Wisnu Wardhana ini juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara pada kasus PWU ini. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar dan bila tidak dibayar selama 1 tahun setelah incarht, maka harta benda milik WW dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.

Namun, jika harta benda WW tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negaranya, maka sebagai gantinya adalah pidana penjara selama 3 bulan penjara.

"Kalau dalam website MA, bunyinya memang seperti itu. Dan hari ini kami baru terima tembusan petikan putusannya tapi relase nya belum kami terima dari Pengadilan,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi kabarprogresif.com, Kamis (6/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabar turunnya petikan putusan kasasi Wisnu Wardhana ini justru terungkap dibeberapa media sosial (medsos).Pesan berantai itu diketahui tersebar pada beberapa group aplikasi Whatsapp pada Kamis (6/12).

Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Sedangkan upaya hukum banding  dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Untuk diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua asset BUMD, milik PT. Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar