Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 05 Desember 2018

Mantan Dirut Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 16 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono didakwa merugikan negara sekitar Rp 16 miliar.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perbuatan Budi juga memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Terdakwa mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung atau tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujar jaksa Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Menurut jaksa, keuntungan itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo, seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Padahal, menurut jaksa, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo. Menurut jaksa, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif.

Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.

Perbuatan Budi itu dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 3 miliar dan 662.891 dollar Amerika Serikat.

Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.

Selain itu, memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan sejumlah 100.000 dollar AS.

Kemudian, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.381 dollar AS.

Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara sekitar Rp 16 miliar.

Budi Tjahjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar