Kamis, 13 Desember 2018
- Kamis, Desember 13, 2018
- progresifonline
- Korupsi
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar akhirnya mengakui telah menerima suap sejak tahun 2013 dari Dirut PT Moderna Teknik Perkasa,Susilo Prabowo alias embun. Pernyataan itu diakui Samanhudi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saat awal pemeriksaan, Samanhudi sempat tidak mengaku menerima suap. Ia tersudut saat majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah mengkonflotir penyangkalan itu ke terdakwa Bambang Purnomo yang juga diperiksa bersamaan dengan Samanhudi.
Tukang jahit pribadi Samanhudi ini berkata jujur saat diperiksa sebagai terdakwa. Ia mengaki telah mengambil uang suap untuk memperlancar sejumlah proyek di Blitar ke Susilo Prabowo dan selanjutnya diberikan ke Samanhudi.
"Saya yang mengambil ke Pak Embun dan saya berikan ke Pak Samanhudi,"ucap terdakwa Bambang Purnomo dikutip kabarprogresif.com pada majelis hakim pemeriksa perkara ini.
Sementara saat ditanya Hakim Agus Hamzah terkait fee 8 persen dari total proyek senilai Rp 23 miliar yang diminta Samanhudi pada Susilo Prabowo justru dijawab enteng oleh terdakwa Samanhudi.
"Hanya spontanitas saja untuk mengelabuhi Susilo Prabowo,"kilah terdakwa Samanhudi.
Aksi ngeles itu bukan hanya sekali ditunjukan Samanhudi, pada sidang sebelumnya saat Jaksa KPK menghadirkan saksi Susilo Prabowo ke persidangan, Kamis (8/11) lalu, Samanhudi mengaku jika uang suap yang diterimanya itu merupakan uang hutang. Tapi pernyataan itu terbantahkan setelah hakim Agus Hamzah menepis dalil Samanhudi dengan menyebut ada hutang tapi tidak pernah ada pengembalian.
Persidangan perkara gratifikasi ini akan kembali dilanjutkan dalam dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa KPK.
"Sidang ditunda hari Kamis, tanggal 27 Desember dengan agenda tuntutan,"ucap Hakim Agus Hamzah menutup persidangan.
Untuk diketahui, Kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Suap tersebut diberikan Susilo Prabowo untuk memperlancar proyek renovasi gedung SMP Negeri 3 Blitar.
Susilo Prabowo lebih dahulu divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemberi suap ke Samanhudi ini dihukum 2 tahun penjara, pada 1 September 2018 lalu. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar