Selasa, 04 Desember 2018
Home »
Metropolis
» Pemberlakuan Plat Nomer Kendaraan Ganjil Genap Belum Diperlukan di Surabaya
Pemberlakuan Plat Nomer Kendaraan Ganjil Genap Belum Diperlukan di Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya Vincensius Awey, anggota Komisi C DPRD Surabaya, kritikan yang sama terkait Wacana kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, soal pemberlakuan sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor plat kendaraan ganjil-genap, juga dilontarkan Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyudrajat.
“ Ya kalau dulu sudah pernah disampaikan ibu wali kota, Surabaya mungkin belum perlu. Masih konsentrasi ke perbaikan infrastruktur dan angkutan umum dulu,” kata Irvan pada kabarprogresif.com, selasa (4/12).
Pernyataan Irvan ini, sekaligus mengomentari beredarnya surat undangan resmi dari Dishub Jatim yang bekerja sama dengan Masyarakat Transportasi Indonesia untuk mewacanakan kebijakan pemberlakuan kendaraan ganjil genap di Surabaya dan Malang sebagai pailit project. Wacana tersebut disampaikan lewat workshop yang digelar Surabaya, Senin (3/12/2018) pagi.
“ Mungkin tanyakan saja ke Dishub Jatim saja soal wacana yang disampaikan ke workshop,” imbuhnya.
Menurut Irvan, masyarakat Surabaya diberi pilihan, tidak hanya pengendalian lalu lintas dengan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, melainkan dari pajak kendaraan bermotor bisa dikembalikan untuk penyediaan angkutan publik yang terjangkau dan tepat waktu.
“ Itu (kendaraan ganji-genap) masih sebatas wacana dan belum dibahas dengan pihak legislative. Kebijakan itu perlu ada regulasi berupa Perda kalau akan diterapkan,” tegasnya.
Irvan mengatakan beberapa skema pengaturan lalu lintas kendaraan di jalan raya mengemuka dalam forum-forum diskusi, termasuk pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor plat kendaraan ganjil dan genap pada ruas jalan tertentu, pemberlakuan jalur ‘three in one’, serta penggunaan jalur jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
“ Program itu dipilih salah satu saja untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Surabaya,” tandasnya.
Ia mengatakan saat ini Pemkot Surabaga tengah berkonsentrasi memperbanyak angkutan umum dan tempat parkir umum. Kalau angkutan dan tempat parkir umum sudah lebih banyak, warga akan lebih mudah memilih alternatif transportasi saat kebijakan pembatasan kendaraan di jalan diterapkan.
“ Pemkot baru membangun tempat parkir umum di Jalan Mayjen Sungkono, di jalan Adityawarman dan Keputih serta mengoperasikan Suroboyo Bus,” pungkasnya.
Pernyataan ini juga mempertegas statement Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang sebelumnya menyatakan bahwa rencana penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi, masih belum diperlukan.
“ Kemacetan belum seperti Jakarta. Kita belum parah. Kasian masyarakat nanti tidak leluasa,” kata Risma beberapa waktu lalu. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar