Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 20 Desember 2018
Penyuluhan Hukum " Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan" di Lantamal VI Makassar
KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) Makassar bersama Direktorat Yustisia Satgas-115 Pusat mengelar penyuluhan hukum tentang penggunaan alat tangkap ikan ramah lingkungan satuan tugas (satgas) pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal Makassar bertempat Gedung Sultan Hasanuddin Mako Lantamal VI, Kamis (20/12/2018).
Penyuluhan hukum tersebut diikuti anggota Satgas-115 dari perwakilan personel Lantamal VI Makassar, HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Makassar, Kejaksaan Makassar, BKIPM (Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Makassar, Syahbandar perikanan Makassar dan para nelayan di wilayah pesisir Makassar.
Pada pembukaan penyululuhan hukum, Dirops Satgas 115 Laksamana Pertama TNI Wahyudi HD mengatakan kegiatan itu memberikan penyuluhan hukum menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.
Penggunaan alat-alat tangkap yang tidak ramah lingkungan , dampaknya sudah mulai dirasakan masyarakat , hasil tangkapan menjadi semakin sedikit. "Jika kondisi ini dibiarkan, maka dampaknya sangat mempengaruhi peningkatan kesejahteraan nelayan," lanjut Dirops Satgas 115
Lebih lanjut dikatakan panita penyelenggara juga mendatangkan narasumber dari Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Balai Pendidikan KKP Sulsel, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan KKP Sulsel dan dari Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Sulsel guna melaksanakan pencerahan bagi para peserta satgas-115.
Turut hadir dalam pembukaan penyuluhan hukum tersebut Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) Danlantamal VI Kolonel Laut (P) Suratun S.H, Kepala Syahbandar Pelabuhan Untia Makassar dan Ketua HSNI Makassar. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar