Jumat, 14 Desember 2018
Jumat, Desember 14, 2018
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Banyuasin) Untuk memperkuat anggota dewan dalam mengeluarkan produk-produk peraturan yang bersinggungan dengan masalah hukum baik perdata, Tata Usaha Negara maupun pidana, Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
" Mengingat anggota dewan berasal dari disiplin ilmu yang beragam yang bisa saja hanya menguasai masalah pemerintahan namun belum begitu menguasai masalah di bidang hukum khususnya perdata dan tata usaha negara maka diharapkan dari adanya MoU ini kita DPRD Kabupaten Banyuasin dapat berkoordinasi ataupun berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Banyuasin sehingga diharapkan seluruh permasalahan di lingkup DPRD Kab. Banyuasin dapat berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya." kata Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan dalam sambutannya di aula Auditorium Sekretariat DPRD Banyuasin, Jum'at (14/12).
Irian juga mengapresiasi adanya MoU ini, namun ia berharap adanya kerjasama urusan perdata dan tata usaha meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya kedepan dapat terjalin berkesinambungan.
" Diharapkan MoU ini tidak hanya sebatas ceremonial diatas kertas saja tetapi harus ada tindak lanjutnya." harapnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, La Kamis. Menurut La Kamis, dengan MoU ini diharapkan adanya tindak lanjut pasalnya tugas dari anggota dewan ini cukup komplek dalam berbagai hal untuk melayani segala permasalahan masyarakat.
" Kami sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kab. Banyuasin. Diharapkan ada tindak lanjut setelah MoU ini ditandatangani, oleh karena banyak permasalahan hukum yang mungkin diterima oleh DPRD Kab. Banyuasin dari masyarakat Kab. Banyuasin, mengingat DPRD merupakan Lembaga tempat masyarakat menyampaikan Aspirasinya." tegas La Kamis.
Dalam acara penandatanganan MoU atau Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Sekretariat Dewan DPRD Kab. Banyuasin dengan Kejaksaan Negeri Banyuasin dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan dan Kajari Banyuasin, La Kamis.
Tampak pula Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, H. Muhammaf Sholih, Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin, H. DR. Konar Zuber, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Endro Riski Erlazuardi, Kasi Intel, Kasubagbin, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan staf Kejari Banyuasin.
Perlu diketahui MoU ini berlaku selama 1 tahun ke depan setelah ditandatangani antara Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin dan Kejari Banyuasin, umat (14/12/2018). (arf)
Related Posts:
Ahli Pidana Sebut, Bos Karaoke Happy Puppy Tidak Bisa Dipidana KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jamin Ginting, Ahli Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) memastikan, jika lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam hal ini Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), yang justru harus bert… Read More
Kasipidum Jadi Mentor, Kenalkan Lingkungan dan Sejumlah Program Kejaksaan Pada Ratusan Pelajar KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ratusan Pelajar SMP Terpadu Daarul Muttaqim Manukan Tama Surabaya, Rabu (21/9/2016) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.Mereka datang untuk mengenal lebih jauh tentang Keja… Read More
Cabuli Anak Angkat, Bos Helm Dituntut 15 Tahun Penjara KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Yudy Afiantha, terdakwa kasus pencabulan anak angkat untuk lepas dari hukuman penjara nampaknya bakal berakhir dengan sia-sia. Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelm… Read More
Selundupkan Narkotika Ke Indonesia Via Pos, WNA Taiwan Dituntut 15 Tahun Penjara KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Chen Yung Lin alias Chen Min Zni, WNA Asal Taiwan yang tersandung kasus narkotika bakal tinggal di Surabaya lebih lama lagi. Namun, bukan untuk bersenang-senang ataupun bekerja, melainkan m… Read More
Dilepas Polisi, Bos Pemalsu Lem G Ditahan Jaksa KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tjoeng Suwandi alias Awong tersangka kasus pemalsuan lem merk G hanya bisa tertunduk lesu ketika mengetahui akan ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sur… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar