KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya kasasi yang diajukan Kejari Surabaya terhadap putusan banding yang diajukan Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019, Wisnu Wardhana atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dikabarkan telah digedok oleh Hakim Agung.
Kabar turunnya petikan putusan kasasi Wisnu Wardhana ini justru terungkap dibeberapa media sosial (medsos).Pesan berantai itu diketahui tersebar pada beberapa group aplikasi Whatsapp pada Kamis (6/12).
Dalam pesan berantai itu dikabarkan, Hakim Agung justru memperberat hukuman Mantan Politisi Demokrat ini.
Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.
Sedangkan upaya hukum banding tesebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Untuk diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua asset BUMD, milik PT. Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar