Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 03 Desember 2018

Sebut Dakwaan Jaksa Kabur, Eksepsi Mantan Ketua HIPMI Jatim Ditolak Hakim

Sidang Kasus Pengeroyokan 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang pengeroyokan dengan terdakwa Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, Giri Bayu Kusuma beserta empat terdakwa lainnya dipastikan berlanjut ke pembuktian.

Hal ini dibuktikan  setelah majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin menolak eksepsi yang diajukannya pada sidang sebelumnya. Menurut Hakim Syifa, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo telah disusun secara cermat dan teliti dengan menyebutkan jelas identitas para terdakwa.

"Menolak eksepsi para terdakwa dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi ke persidangan,"kata Hakim Syifa'urosiddin pada kabarprogresif.com saat membacakan amar putusannl sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/12).

Penolakan eksepsi para terdakwa tersebut juga dinilai masuk ke materi pokok perkara. Sehingga perbuatan pengeroyokan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan.

"Surat dakwaan sudah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya,"ucap Hakim Syifa saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Untuk diketahui, Selain terdakwa  Giri Bayu Kusuma, kasus pengeroyokan terhadap Handy Natanael dan Jimmy Chen di Lounge Jimmy's club Hotel JW Marriott Surabaya, pada Minggu (21/1) lalu juga dilakukan empat terdakwa lainnya, yakni Dewi Megawati Aldona Doni, Jeniffer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum.

Akibat pengeroyokan tersebut Handy mengalami luka permanen di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung. Sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar