Rabu, 12 Desember 2018
Sejak Awal Deddy Mizwar Curigai Ada yang Kurang Beres dalam Proyek Meikarta
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan bahwa sejak awal ada yang tidak beres dalam rencana pembangunan Meikarta.
Menurut Deddy, ketidakberesan itu terkait rencana tata ruang pembangunan Meikarta. Hal itu dikatakan Deddy sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Rabu (12/12/2018).
"Ya sejak awal kan saya yang mengatakan bahwa ada yang kurang beres dalam masalah rencana pembangunan Meikarta," ujar Deddy.
Menurut Deddy, proyek Meikarta terletak di kawasan strategis provinsi yang penggunaan lahan dan tata ruangnya harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi.
Pada 2017, menurut Deddy, provinsi mengeluarkan rekomendasi hanya 84,6 hektar.
Permintaan bupati kepada provinsi itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahun 1993.
Namun, Deddy mengatakan, ia tidak mengetahui apakah lahan yang diberikan kepada pihak pengembang oleh bupati melebihi rekomendasi yang dikeluarkan provinsi.
"Saya enggak mengerti kalau ada perubahan. Selama ini ada tidak ada perubahan, makanya segera dikeluarkan yang 84,6 hektar bukan yang 500 hektar ya," kata Deddy.
Deddy Mizwar menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka petinggi Lippo Group Billy Sindoro.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.
Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.
Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Kemudian, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar