Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 07 Desember 2018

Sepanjang 2018, Kejaksaan Telah Tangkap Lebih dari 180 Buron


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo mengklaim, sepanjang 2018, Kejaksaan Agung sudah menangkap lebih dari 180 buron.

Ratusan buron itu ada yang berstatus tersangka, terdakwa, dan terpidana. Pengejaran para buron itu merupakan salah satu program dari Tangkap Buron 31.1 (Tabur 31.1).

“Alhamdulilah, sekarang ini sudah 180-an lebih (buron). Selama ini kan mereka enggak jelas keberadaannya. Kami berikan apresiasi kepada kejaksaan karena kami berada di garis depan mencari dan menemukan para buron,” kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Saat ditanya lebih jauh siapa saja buron yang ditangkap, Prasetyo mengatakan, "Banyaklah". Ia mengungkapkan, Kejaksaan tak menetapkan target berapa jumlah buron yang harus ditangkap.

"Kami inginnya tanpa diburu pun mereka para pihak yang semestinya memenuhi kewajiban itu melakukan proses menjalani hukuman secara sukarela mendatangi Kejaksaan,” kata Prasetyo.

Kepada para buron, Prasetyo mengingatkan, tak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

“Kepada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka untuk sembunyi. Kami akan cari terus,” ujar Prasetyo.

Pelaksanaan program Tabur 31.1 dilakukan oleh kejaksaan tinggi. Dalam program ini, kejaksaan tinggi ditargetkan menangkap minimal satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.

Program ini merupakan rekomendasi raker Kejaksaan Agung tahun 2017. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar