Senin, 10 Desember 2018
Sepanjang 2018, Kejari Barito Timur Tangani 10 Perkara Korupsi
KABARPROGRESIF.COM : (Barito Timur) Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng) selama telah menangani 10 perkara tindak pidana korupsi antara lain 4 perkara penyelidikan, 2 perkara penyidikan dan 4 perkara dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
" Kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.139.996.400,- dari 10 perkara korupsi yang saat ini tengah ditangani," kata Kepala Kejari Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah di Tamiang Layang pada kabarprogresif.com, Senin (10/12).
Menurut Roy, korupsi adalah musuh besar bersama, untuk itu ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif dalam memerangi korupsi yang terus ada hingga saat ini. Jika mengetahui tentang tindak pidana korupsi, mantan Kasi Pidsus Kejari Surabaya ini mempersilahkan warga masyarakat menyampaikan informasi awal atau melaporkan ke Kejari Barito Timur.
" Kami bertekad memerangi korupsi di Bartim. Memberantas korupsi merupakan harga mati bagi kami korps Adhyaksa." tegas Roy.
Melalui peringatan Hari Anti Korupsi Intenasional (HAKI), tambah Roy, pihaknya bertekad memberantas korupsi di Barito Timur, baik melalui pencegahan dan penindakan sebab adanya korupsi dapat merusak sistem negara yang mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat.
" Kita memberantas korupsi ada dua cara, yakni pencegahan seperti sosialisasi dan pembagian stiker serta ajakan tidak pada korupsi sedangkan penindakan kita lakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan." katanya.
Dalam memperingati HAKI tahun 2018, Kejari Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah memimpin pelaksanaan upacara di halaman kejari setempat dan bersama para kasi dan staf kejaksaan turut membagikan stiker anti korupsi ke masyarakat.
Pembangian stiker tersebut dipusatkan di di pertigaan jalan A Yani-Nansarunai Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar