Jumat, 28 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sepanjang tahun 2018, Kejati Jatim melalui Bidang Pengawasan telah melakukan pemecatan terhadap 4 jaksa nakal yang terlibat kasus suap maupun desersi karena lebih dari 46 hari bolos kerja tanpa keterangan.

"Untuk sanksi ringan ada dua jaksa, sementara yang disanksi dipecat tidak dengan hormat ada empat Jaksa. Keempatnya sudah tidak ada upaya, kalau bahasa hukumnya sudah inkrah,"kata Kajati Jatim, Sunarta, Jum'at (28/12).

Diungkapkan Sunarta,  jumlah laporan pengaduan (lapdu) atas perilaku Jaksa dan Tata Usaha di wilayah hukum Kejati Jatim ada 46 lapdu. Dari jumlah tersebut, 18 diantaranya adalah sisa tahun 2017.

" Lapdu yang masuk periode Januari sampai Desember tahun ini ada 26 lapdu. Total 46 lapdu, dan diselesaikan dengan inspeksi kasus ada 10 lapdu. Dengan klarifikasi 21 lapdu, dilimpahkan ke bagian teknis satu dan masih sisa 12 lapdu,"ungkapnya.

Dari 12 lapdu tersebut masih dilakukan proses diantaranya klarifikasi dan pemeriksaan inspeksi kasus. Sedangkan penjatuhan hukuman disiplin baik Jaksa maupun tata usaha, Kajati Sunarta sendiri mengaku sangat berat.

"Mau tidak mau harus dilaksanakan karena untuk penindakan disiplin,"pungkas Sunarta. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive