Senin, 17 Desember 2018
Home »
Metropolis
» Tak Ada Kewenangan Panggil Bawaslu, Dewan Anggap Arogan
Tak Ada Kewenangan Panggil Bawaslu, Dewan Anggap Arogan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, menyesalkan sikap badan pengawas pemilu (Bawaslu) Surabaya yang mengumbar statement melalui media jika pihaknya tidak bisa memenuhi undangan dari Komisi C DPRD Surabaya lantaran komisi yang berkantor di jalan Yos Sudarso itu tak memiliki kewenangan memanggilnya.
“ Kenapa mesti mengeluarkan statement seperti itu, sangat terkesan arogan sekali, padahal kami tidak menghadirkan Bawaslu dalan rangka pertanggungjawaban, tetapi hanya ingin mendapatkan keterangan terkait kinerjanya di kota Surabaya, utamanya yang berkaitan dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) di lapangan.” tandas Vinsensius Awey, Senin (17/12).
Awey mengatakan jika pihaknya tidak menghadirkan Bawaslu dalan rangka pertanggungjawaban, tetapi untuk mendapatkan keterangan terkait kinerjanya di kota Surabaya, utamanya yang berkaitan dengan penertiban APK di lapangan.
“ Selama penertiban, Bawaslu melibatkan linmas dan satpol PP. Tentu kami ingin mengetahui secara persis koordinasi yang ada dalam pengawasan dan penertiban.” papar Caleg DPR RI untuk Dapil 1 Surabaya-Sidorajo ini.
Awey menambahkan jika mengundang Bawaslu hadir bukan dalam rangka meminta pertanggung jawaban akan tetapi dalam rangka koordinasi dan kinerja Bawaslu yang melibatkan satuan yang ada.
“ Selain itu juga berdasarkan laporan dari masyarakat terkait kinerja Bawaslu di nilai tebang pilih dalam penerapan di lapangan. Ada beberapa baliho yang tidak ada kaitannya dengan APK, namun juga ditertibkan dengan alasan baliho tersebut melanggar Perda. Alasannya, mengganggu estetika kota karena berada di jaringan utilitas seperti nyandar di PLN atau di ikat di pohon atau di trotoar.” akunya.
Lanjut Awey, penertiban balihonya meminta bantuan Bakesbanglinmas dan Satpol-PP, yang ternyata dibenarkan oleh keduanya kalau penertiban yang dilakukan atas perintah Bawaslu.
“ Untuk itu kami ingin meminta penjelasan kenapa bisa terjadi penertiban itu meski ada Baliho yang bukan APK. Lalu apa kewenangan Bawaslu menertibkan baleho dengan dasar pelanggaran perda. Itukan bukan kewenangan Bawaslu. Yang jadi pegangan Bawaslu hanyalah PKPU no 33 thn 2018. Kenapa bawaslu bisa melangkah begitu jauh sampai penertiban baleho berdasarkan Perda kota Surabaya.” kritis Awey.
Oleh karenanya, Awey kembali mempertanyakan, dari mana anggaran penertiban yang dilakukan oleh linmas dan satpol, sementara dalam praktiknya, penilaian Bawaslu mengarah kepada sikap tebang pilih.
“ Tentu sikap ini tidak sesuai dengan PKPU no 33/2018, artinya Bawaslu sudah tidak lagi profesional. Padahal anggaran yang digunakan Linmas dan Satpol-PP untu melakukan penertiban bersumber dari APBD Kota Surabaya.” tuturnya.
Begitu juga dengan gedung kantor dan kendaraan dinas yang digunakan komisioner Bawaslu.
“ Jika merasa hanya bisa dimintai koordinasi oleh Komisi II DPR-RI, ya sudah, kembalikan saja itu semua, dan minta penggantinya dari komisi II.” tambahnya.
Untuk diketahui, Hadi Margono Ketua Bawaslu Surabaya informasinya melalui media memastikan soal ketidakhadirannya dalam rapat Komisi C kepada Armuji Ketua DPRD Surabaya melalui pesan WhatsApp.
“ Hari itu juga diterima, hari itu juga kami sampaikan tidak bisa hadir,” papar Margono di salah satu media, Jumat (14/12)
Dalam pemberitaan tersebur, Hadi menyatakan jika sebenarnya tidak ada kewenangan Komisi C DPRD Surabaya memanggil Bawaslu sebab Bawaslu bertanggungjawab langsung kepada Komisi II DPR RI.
“ Pada pasal dan ayat berapa ada kewenangan memanggil Bawaslu.” kata Margono.
Bahkan hadi Margono berbalik mengundang jika ada peserta Pemilu yang berkeberatan terkait penertiban Bawaslu. Peserta Pemilu, dalam hal ini Parpol, bisa datang ke kantor Bawaslu untuk minta keterangan.
” Silahkan datang ke Bawaslu." pungkasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar