Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 Desember 2018

Tak Pasang KTR, Penyedia Tempat Umum Juga Bakal Didenda


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya para perokok yang bakal kenal denda sebesar Rp. 250 ribu, namun denda juga akan dikenakan terhadap pihak pengelola atau penanggung jawab tempat yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

" Kami akan bahas mengenai nominal dari denda merokok itu. Kalau denda Rp. 50 juta itu mengacu dari pemerintah pusat, tapi yang Rp. 250 ribu ini rumusannya dari mana? Karena perda ini untuk membatasi, bukan melarang orang merokok," kata Ketua Pansus Revisi Perda 5/2008 DPRD Surabaya, Junaedi pada kabarprogresif.com, kamis (6/12).

Menurut politikus Partai Demokrat ini mengatakan bahwa denda administrasi akan dikenakan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat umum, tidak memasang tanda larangan merokok.
   
" Ini akan dipertegas pelaksanaan penegak perda dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Surabaya yang didalamnya termasuk petugas Satpol PP." tegasnya.
   
Junaedi menambahkan selama ini, Perda 5/2008 kurang berjalan efektif dan terkesan seperti lembaran kertas kosong sehingga penegakan perda tidak maksimal.  Sanksi bagi perokok yang melanggar selama ini juga hanya sebatas  teguran lisan, imbauan, arahan dan binaan.
   
" Tapi dalam revisi perda ini akan diperkuat," pungkas Junaedi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar