KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan keringanan hukuman yang diajukan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, Si Raja Pengganda Uang asal Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis Hakim Anne Rusiana, Hakim juga bersepakat dengan surat dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki yang menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kendati demikian, Hakim Anne Rusiana tidak sependapat dengan tuntutan yang dijatuhkan pada Dimas Kanjeng yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara.
Menurut Hakim Anne Rusiana, Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. Hal itu didasarkan pada Pasal 71 KUHP dan Pasal 12 Ayat (4) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUH Pidana, Mengadili, terdakwa Dimas Kanjeng divonis nihil,"ujar Hakim Anne Rusiana pada kabarprogresif.com, saat membacakan amar putusannya, Rabu (5/12).
Vonis nihil tersebut langsung disambut perlawanan oleh JPU Rachmat Hari Basuki dengan menyatakan banding usai vonis dibacakan Hakim Anne Rusiana.
"Kami nyatakan banding, siapa tau ada perbedaan penafsiran tentang pasal 71 KUHP dan 12 KUHP di tingkat peradilan tinggi,"ujar Rachmat Hari Basuki usai persidangan.
Untuk diketahui, Pada awal Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmat Hari Basuki mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M Ali.
Kepada Ali, Kanjeng Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang milik warga Kudus tersebut. Dengan syarat, memberi mahar Rp 10 miliar pada terdakwa melalui muridnya.
Terdakwa menjanjikan akan menggandakan Rp 10 miliar itu menjadi Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan dollar dalam sebuah koper, yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar