KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Cuaca Teger, Kuasa hukum pajak dari CV Mitra Lestari Abadi (MLA) Gresik menyesalkan keputusan yang dikeluarkan Ombudsman RI Perwakilan Jatim dalam menangani pengaduannya yang melaporkan KPP Pratama Gresik Utara atas dugaan mal adminstrasi penerbitan tagihan pajak senilai Rp 13 miliar.
"Pengaduan kami dihentikan dan kami kecewa pada ombudsman yang menilai perbuatan KPP Pratama Gresik Utara hanya berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak, Padahal surat edaran itu bukan sebagai dasar peraturan perundang-undangan menurut ketentuan UU nomor 12 Tahun 2011,"kata Cuaca Teger pada kabarprogresif.com, sambil membeberkan sejumlah bukti bukti, Senin (10/12).
Dijelaskan Cuaca Teger, dugaan pelanggaran mal praktek yang dilakukan KPP Pratama Gresik Utara ini terkait penerbitan tagihan pajak terhadap PT.MLA tahun 2012. Dimana sebelum diterbitkan, pihak KPP Pratama Pajak Gresik Utara seharusnya memanggil wajib pajak terlebih dahulu.
"Tapi wajib pajak tidak pernah dipanggil dan KPP Pratama Gresik tiba tiba terbitkan tagihan pajak itu. Sehingga kami menduga surat tagihan pajak ke PT MLA ini fiktif,"jelas Cuaca Teger.
Upaya meminta penjelasan ke KPP Pratama Gresik Utara, Masih Cuaca Teger telah dilakukannya bersama kliennya sebagai wajib pajak. Merasa tidak puas dengan. penjelasan lisan yang disampaikan Kepala KPP Pratama Gresik Utara, Ia dan klienya pun memutuskan untuk membawa keluhannya itu ke Ombudsman Jatim.
" Tapi Ombusdman Jatim justru terlihat tidak paham dengan pengaduan ini dan kami malah diminta untuk melakukan pengaduan ulang,"sambung Cuaca Teger.
Terpisah, Asisten Ombusdman Perwakilan Jatim bidang penerimaan dan verifikasi pelaporan, Fatih Sabilul Islam membenarkan telah menerima pengaduan mal administrasi yang diadukan PT MLA.
" Benar kami sudah menerima pengaduan tersebut, tapi hasil akhir pemeriksaan dihentikan karena tidak ditemukan indikasi mal administrasi," pungkas Fatih Sabilul Islam. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar