Selasa, 04 Desember 2018
Home »
Metropolis
» YLKI Kritik Buruknya Pelayanan PDAM
YLKI Kritik Buruknya Pelayanan PDAM
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kritikan pedas tak hanya dilontarkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko), Eri Cahyadi agar PDAM Surya Sembada membuktian target layanan di seluruh wilayah diselesaikan sebelum membahas soal peremajaan pipa yang usianya sudah tua terutama kualitas air yang selama ini dikeluhkan masyarakat namun kritikan serupa juga diserukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jatim.
" Kami (YLKI) menyarankan pelanggan PDAM Surya Sembada reaktif menyikapi kualitas produksi air bersih PDAM." Himbau Ketua YLKI Jatim, Said Utomo pada kabarprogresif.com saat di temui usai mengisi acara di salah satu hotel di Surabaya, Senin (3/12).
Menurut Said, temuan warga soal buruknya kualitas air produksi PDAM yang keruh dan ditemukan hewan sungai, seperti cacing dan siput seharusnya dilengkapi dengan bukti otentik berupa foto beserta saksi-saksi. Nah jika ada komplain sebaiknya langsung disampaikan ke PDAM dan jangan sampai ditunda. Mengingat hal itu adalah hak pelanggan untuk mendapatkan kualitas pelayanan yang baik. Namun komplain atau keluhan harus dilengkapi dengan bukti berupa foto dan para saksi.
“ Selain foto, juga harus ada saksi. Bisa dari pihak RT/RW atau bila perlu petugas PDAM yang suruh lihat sendiri keruhnya air produksinya. Semakin banyak saksi akan lebih kuat dan jangan sampai ditunda,” tegasnya.
said juga mengakui, selama ini keluhan pelanggan soal distribusi dan kualitas air bersih memang telah banyak diterima oleh YLKI Jatim. Namun langsung dilimpahkan ke PDAM untuk menyampaikan keluhannya.
“ Warga yang mengadu banyak, tapi saya sarankan untuk melapor langsung ke PDAM, karena kinerjanya di lindungi Perda (peraturan daerah). Saya cuma menyarankan, waktu komplain dicatat siapa pejabat yang menerimanya,” imbuh Said Utomo.
Dalam Perda, lanjut Said, disebutkan pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan kualitas pelayanan yang baik dari PDAM. Bahkan hal itu juga menyangkut soal perlindungan penyediaan kualitas pelayanan dan kelancaran distribusi air. Tetapi masalahnya, hingga kini belum ada yang mengkaji isi Perda perlindungan konsumen pelanggan PDAM.
“ Kualitas baik merupakan kewajiban PDAM sebagai perusahaan daerah yang memonopoli pengelolaan air bersih. Perda yang mengaturnya. Cuma kita tak tahu isi Perdanya. Kalau sekarang banyak yang komplain maka Perdanya perlu direvisi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, demi mendapatkan dana Rp. 200 Miliar, PDAM Surya Sembada menawarkan 3 cara, sayangnya satu dari 3 cara itu mendapat penolakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Malah Pemkot balik menanyakan dampaknya jika ada pergantian pipa nanti, apakah terjadi erupsi atau dampak lainnya. Kemudian sampai kapan berakhir hingga sudah tidak ada lagi perbaikan pipa.
Tak hanya itu, Pemkot juga menanyakan soal jaminan kualitas air produksi PDAM Surya Sembada yang sampai saat ini banyak dikeluhkan oleh pelanggan karena kotor dan tidak bisa di minum, termasuk coverage area pelayanan distribusi air bersih kepelanggan. Terutama di daerah Pakal dan Benowo yang sampai saat ini belum teraliri air PDAM. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar