Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 Desember 2018

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola langsung menyatakan menerima putusan hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Yang mulia, setelah saya berkonsultasi, saya ucapkan terima kasih dan saya menyatakan menerima," ujar Zumi kepada majelis hakim seusai vonis diumumkan oleh ketua majelis hakim.

Sebelum memberikan jawaban, hakim mempersilakan Zumi berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.

Sebagai terdakwa, Zumi memiliki hak untuk menyatakan menerima, banding, atau meminta waktu berpikir selama satu pekan.

Setelah Zumi menyatakan menerima, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menggunakan hak untuk berpikir selama 7 hari.

Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.(rio)

0 komentar:

Posting Komentar