Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 Desember 2018

Zumi Zola Terbukti Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 40 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Majelis hakim pada Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.

Gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Zumi dan keluarganya.

"Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa," ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurut hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Menurut hakim, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Misalnya, untuk membeli pakaian dan action figure di Singapura.

Menurut hakim, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, dalam Undang-Undang Tipikor, gratifikasi harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar