Kasus Pungli Dinas ESDM Prop. Jatim
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terungkap dalam berkas perkara saat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/1) lalu, ternyata kasus pungli perijinan pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprop Jati tidak dilakukan tersangka tunggal, melainkan dilakukan secara bersama sama.
"Dalam berkas perkara, tersangka Cholik Wicaksono disangka melanggar 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor Juncto 55 KUHP,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi, Sabtu (26/1).
Dijelaskan Heru, sangkaan pasal 55 KUHP yang dijeratkan pada BAP atas tersangka Cholik Wicaksono menunjukan adanya tersangka lain dalam kasus pungli ini.
"Pasal 55 KUHP artinya adalah delleming, dalam arti perbuatan dilakukan dua orang atau lebih, baik dia yang melakukan atau turut melakukan atau menyuruh melakukan,"jelas Heru Kamarullah.
Kendati demikian, Heru tidak mengetahui siapa tersangka lain yang dimaksud.
"Yang kami terima baru berkas perkara Cholik Wicaksono, kalau memang ada tersangka lain, silahkan tanyakan ke penyidik Polda Jatim,"ujarnya.
Untuk diketahui,bCholik Wicaksono adalah anak buah Gubernur Jatim, Soekarwo yang bertugas sebagai Kepala Seksi (Kasi) Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprop Jatim.
Dari data yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, kasus pungli ini terjadi saat Nurul Andini hendak mengurus permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang ke Kantor Pelayanan Ijin Terpadu (P2T) Pemprop Jatim.
Pada pengurusan permohonan IUP tersebut, Nurul Andini meminta bantuan dari seseorang bernama Ali Hendro untuk mengenalkan ke tersangka Cholik Wicaksono.
Karena kedekatannya, Cholik pun menyanggupi bisa membantu permohonan IUP yang dimohonkan Nurul Andini dan melakukan pertemuan ditempat dinas Cholik Wicaksono di Kantor Dinas ESDM Pemprop Jatim di Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya sekitar akhir Desember 2018 lalu.
Namun, Pertemuan itu justru menjadi petaka bagi Cholik karena ditangkap oleh Polda Jatim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan melakukan pungli.
Saat ditangkap, Petugas Polda Jatim menemukan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang dikabarkan ditemukan dalam saku celana Cholik, Warga Jagir Sidosermo Surabaya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar