Senin, 14 Januari 2019
Ahmad Dhani Mangkir, Pelimpahan Tahap II Ditunda
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Musisi Ahmad Dhani dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim. Akibatnya, Pelimpahan Tahap II kasus pencemaran nama yang sedianya dilakukan hari ini harus tertunda.
"Hari ini tidak datang, Dia ada sidang lain dan tahap II dijadwalkan Rabu,"kata Kasubdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim, Harissandi saat dikonfirmasi awak media,Senin (14/1).
Sementara, Kasi Penkum Kejati Jatim juga membenarkan penundaan pelimpahan tahap II ini. Namun, Richard tak mengetahui alasan penundaannnya.
"Ditunda Rabu, Nanti pelaksaaan tahap II nya di Kejari Surabaya,"kata Richard.
Kasus pidana Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh Jaksa Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
"Jaksanya dari Kejati dan Kejari Surabaya,"Terang Kajari Surabaya Teguh Darmawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.
Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar