Rabu, 23 Januari 2019
- Rabu, Januari 23, 2019
- progresifonline
- Nasional
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama.
Susrama adalah otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup pada 2010.
Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
"Pertimbangannya, dia sekarang sudah 10 tahun di penjara. Dan dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Yasonna juga menegaskan perbuatan Susrama bukan termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Menurut dia, remisi sejenis juga sudah sering diberikan ke banyak narapidana.
"Jadi dihukum itu, orang tidak dikasih remisi, enggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," tambah dia.
Yasonna pun menegaskan bahwa pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang. Remisi ini diusulkan lembaga pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.
Setelah disetujui Yasonna, barulah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Sesuai Pasal 9 Ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018. Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.
"Ya, itu harus melalui (Keppres), itu kan prosedurnya saja," kata Yasonna. (rio)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar