Kamis, 10 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim mengaku akan mengajukan perlawanan hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas  putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum 6 tahun penjara.

"PK itu kita ajukan keberatan terhadap  putusan Mahkamah Agung,"kata Ma'ruf Syah, penasehat hukum Wisnu Wardhana, Kamis (10/1).

Dijelaskan Ma'ruf, Kendati kliennya telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya, Rabu pagi kemarin, Namun Ma'ruf mengaku belum menerima petikan putusan maupun salinan putusan kasus ini dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

"PK itu kami ajukan secara formal saja, karena secara faktual putusannya sampai saat ini belum kami terima dari Pengadilan Pengaju kasasi yakni Pengadilan Tipikor Surabaya,"jelasnya.

Untuk mengajukan PK, masih kata Ma'ruf harus ada nouvum atau bukti baru. Oleh karena itu, PK tersebut secara resmi akan diajukan setelah pihaknya menerima resmi salinan putusan tersebut.

"Kita masih kesulitan ajukan PK, karena  belum bisa melihat secara utuh apa pertimbangan putusannya. Karena itu, kita tunggu putusan resminya,"pungkas Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf, Upaya hukum  PK tersebut akan dilakukan karena ada pertimbangan yang keliru dalam memutus kasus ini.

"Ini kebijakan dan kebijakan tidak bisa diadili karena itukan delik materiil,"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim eksekutor Kejari Surabaya berhasil menangkap Wisnu Wardhana disekitar  dijalan Kenjeran sekitar pukul 06.15 tadi pagi

WW sapaan akrab Wisnu Wardhana ditangkap di dalam mobil Sigra dengan nomer polisi M 1732 HG yang dikendarai oleh anaknya. Saat penggerebekan WW mengenakan jaket, topi dan masker.

Saat ditangkap, Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2004-2009 ini sempat melawan, dengan menabrak sepeda motor salah satu tim eskekutor Kejari Surabaya.

WW terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive