Pages - Menu

Halaman

Rabu, 23 Januari 2019

Berkas Satu Tersangka Kasus DPRD Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara satu tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke tingkat penuntutan.

Tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara bernama Muhammad Faisal.

"Dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Jadi penyidikan sudah selesai. Nanti akan disusun dakwaan dan berkas perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurut Febri, sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sebanyak 258 saksi dari berbagai unsur.

Sementara, Faisal sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Faisal termasuk dalam 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar