Selasa, 15 Januari 2019
Buron 1 Tahun, Bos Pabrik AC Surabaya Ditangkap Jaksa Eksekutor
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Intelijen Kejari Surabaya berhasil menangkap Buron kasus pemalsuan merk bernama Bambang Harijanto Hadisujono, Bos Pabrik AC dikawasan Pergudangan Industri Blok F 14 Margomulyo Surabaya yang tinggal di Perum Galaxy Bumi Permai Surabaya
"Kita tangkap sekitar jam 17.30 sore tadi di Margomulyo,"kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, diruang kerjanya, Selasa (15/1).
Diterangkan Kasna,Sapaan akrab Kasintel, penangkapan terpidana kasus pemalsuan merk ini nyaris tanpa perlawanan. Ia dibekuk usai menjalankan aktifitasnya sehari hari sebagai pengusaha.
" Yang bersangkutan kooperatif dan tidak ada perlawanan," terangnya.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan diruang Intelijen, Bambang langsung Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) seksi Pidana Umum (Pidum) dan selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas Ini Surabaya di Medaeng, Sidoarjo atau kerap disebut Rutan Medaeng.
" Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 tanggal 16 Nopember 2017 dengan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan," terang Kasi Pidum, Didik Adyotomo.
Dijelaskan Dadit, sapaan Kasi Pidum, dalam putusan kasasi itu, terpidana Bambang terbukti memperdagangkan AC Palsu merk Panasonic type CU/CS C45FFH.
" Merk Panasonic itu sudah terdaftar milik orang lain dan terdaftar dalam Ditjen HKI Kemenkum HAM,"terangnya.
Dari pantauan kabarprogresif.com di Kejari Surabaya, Pasca ditangkap, Terpidana Bambang langsung dikunjungi istrinya. Setelah hampir satu jam bertemu, Istri Bambang juga menghantar suaminya saat digiring menuju mobil jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke Rutan Medaeng sekira Pukul 19.05.
Diberitakan sebelumnya, Penangkapan Buron Bambang Harijanto Hadisujono ini merupakan prestasi ke tiga seksi Intelijen Kejari Surabaya dibulan Januari 2019.
Di prestasi pertama, Kejari Surabaya berhasil menangkap buron kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Wisnu Wardhana, yang divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Penangkapan Wisnu Wardhana ini sempat viral, lantaran mobil yang dikemudikan anaknya menabrak sepeda motor staf Kejari Surabaya.
Sedangkan di prestasi kedua, tim Intelijen dibawah Komando I Ketut Kasna Dedi berhasil menangkap buron kasus penganiayaan bernama Herman Wibowo.
Herman ditangkap saat shoping dengan istrinya di Pasar Atom, pada Jum'at (11/1). Ia dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor.9K/Pid/2016 tanggal 05 April 2016 dengan hukuman 6 bulan penjara. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar