Senin, 21 Januari 2019
Buronan Ong Tommy Ongkowidjoyo Enggan Serahkan Diri
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim intelijen Kejari Surabaya terhitung sudah tiga kali mendatangi tempat usaha buronan Ong Tommy Ongkowidjoyo, namun lagi-lagi pihak keluarga tak mau komitmen untuk menyerahkannya.
" Sudah tiga kali ini, keluarganya selalu nutup-nutupi." Jelas Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, senin (21/1).
Meski selalu dibikin kecele oleh keluarga buronan Ong Tommy Ongkowidjoyo, pihak Intel Kejari Surabaya tak mau putus asa, keberadaan buronan itu akan selalu dipantau terus menerus. Tentunya tak hanya Ong Tommy Ongkowidjoyo tetapi bagi seluruh buronan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
" Kita minta baik-baik, pasti kita cari sampai ketemu. Ini juga untuk seluruh terpidana DPO serahkan diri jalani hukuman setelan putusan (MA)." pungkasnya.
Seperti diketahui Terpidana Ong Tommy Ongkowidjoyo ini merupakan satu paket dengan rekannya yakni Bambang Harijanto Hadisujono.
Mereka berdua di eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 tanggal 16 Nopember 2017 dengan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Penangkapan buron kasus pemalsuan merk bernama Ong Tommy Ongkowidjoyo ini tak seperti Bambang Harijanto Hadisujono.
Ong Tommy Ongkowidjoyo terkesan dilindungi keluarganya, sedangkan Bambang Harijanto Hadisujono, Bos Pabrik AC itu ditangkap tak jauh dari kantor miliknya yakni dikawasan Pergudangan Industri Blok F 14 Margomulyo Surabaya yang tinggal di Perum Galaxy Bumi Permai Surabaya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar