Kamis, 10 Januari 2019
Dieksekusi, WW Sempat Tolak Tanda Tangani Berita Acara Penahanan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ulah Wisnu Wardhana sempat membuat jaksa eksekutor Kejari Surabaya geram. Terpidana kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim sempat menolak menandatangani berita acara pelaksanan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menghukum 6 tahun penjara.
Penolakan itu dilakukan WW, panggilan akrab Wisnu Wardana saat dieksekusi jaksa eksekutor di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo tadi pagi.
"WW sempat menolak menandatangani berita acara putusan pengadilan, karena menunggu tim penasehat hukumnya,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi usai melaksanakan eksekusi, Rabu (9/1).
Setelah hampir tiga jam menunggu di dalam ruang administrasi Lapas Porong, Tim Penasehat hukum WW akhirnya tiba di Lapas Porong sekira pukul 12 siang
"Setelah kami memberikan pengertian dan tim PH nya sependapat dengan kami, WW akhirnya mau tanda tangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan ini,"papar Heru.
Dijelaskan Heru, Berita acara penandatanganan pelaksanaan putusan pengadilan ini berdasarkan surat perintah Kajari Surabaya, Teguh Darmawan dengan Nomor Print 23/0.5.10/Fu.1/12/2018 atas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1085/Pid.Sus/2108 tertanggal 28 Desember 2018.
"Isinya menghukum terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733 subsider 1 tahun kurungan,"jelas Heru.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim eksekutor Kejari Surabaya berhasil menangkap Wisnu Wardhana disekitar dijalan Kenjeran sekitar pukul 06.15 tadi pagi
WW ditangkap di dalam mobil Sigra dengan nomer polisi M 1732 HG yang dikendarai oleh anaknya. Saat penggerebekan Wisnu mengenakan jaket, topi dan masker.
Saat ditangkap, Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2004-2009 ini sempat melawan, dengan menabrak sepeda motor salah satu tim eskekutor Kejari Surabaya.
WW terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar