Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Rabu, 23 Januari 2019
DPRD Surabaya Ngotot Godok Raperda KTR, Ini Alasannya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pansus DPRD Surabaya terus ngotot menggodok Raperda tentang Kawaaan Tanpa Rokok (KTR), ternyata mendapat dukungam dari berbagai lapisan masyarakat seperti Masyarakat Surabaya Tanpa Asap Rokok (MSTAR) dan UIN Sunan Ampel.
“ Ilham (MSTAR) yang kemarin datang ke hearing mengungkapkan jika penelitian yang dilakukan menemukan jika asap rokok bisa menyebabkan stunting. Dia ini kan orang UNAIR, kalau sari IAIN (UIN Sunan Ampel) juga meminta agar segera disahkan. Karena mereka menganggap asap rokok di kampus itu menganggu dan kesulitan untuk memberikan teguran.” jelas Ibnu Sobir anggota Pansus, Rabu (23/1).
Politisi asal PKS ini juga menyampaikan selain dukungan dari elemen masyarakat dan akademisi, Raperda KTR juga mendapatkan signal hijau dari pemerintah pusat, setelah beberapa kali melakukan konsultasi.
“ Mereka (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan) memberikan saran agar Raperda itu segera disahkan agar asap rokok ini bisa dikontrol.” katanya.
Terbaru, dari hasil pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah menetapkan penambahan kawasan atau tempat harus bebas dari rokok. Diantaranya, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainya.
Penambahan tempat kawasan bebas rokok ini melengkapi yang tertuang dalam Perda 5 tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok yang meliputi, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.
“ Selain lima item sebelumnya, ada penambahan 3 kawasan, yakni tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Junaedi mengungkapkan jika Perda itu diprediksi akan segera tuntas.
“ Karena kan peraturannya masa kerja Pansus ini 60 hari.” kata Junaedi, Jumat (14/12) lalu.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan jika Kota Surabaya sangat memerlukan peraturan yang meregulasi tentang wilayah-wilayah bebas dari rokok. Hal ini menurutnya karena ada beberapa alasan secara khusus.
“ Pertama, ada banyak kota kota lain di Indonesia yang ukurannya lebih kecil dari Kota Surabaya saja punya aturan itu. Kenapa kita tidak punya? Sedangkan yang kedua, Surabaya ini adalah Kota Layak Anak masa iya merokok yang notabene asapnya berbahaya boleh dengan bebas dilakukan di ruang-ruang publik?” pungkasnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar